Si Upa dah mau setahun, mesti inget2 apa kewajiban aye buat kelangsungan hidup Upa di negara ini. Kalau manusia kan mestilah ada lapor RT RW Kelurahan buat bikin KK atau KTP. Lain halnya dengan Upa, tahun ini mesti bayar PKB yang dah ditentuin dari sana.
Berhubung ada artikel yang nyambung jadi terjawab sudah kebingungan ini. Berikut ulasan beritanya dan sumber aye sertakan pula di bawahnya. :D
Semakin kita nyaman dalam melakukan aktivitas di jalan umum maka
konsentrasi berkendara menjadi fokus dan alhasil keselamatan jiwa kita
pengendara dan pengguna jalan lainnya juga terjamin. Hal-hal tersebut
belum cukup tanpa tertib administrasi dengan melakukan cek untuk
membayar pajak kendaraan. Jangan sampai terlambat maka akan dikenakan
denda pajak kendaraan bermotor.
Contoh PKB dalam STNK |
Jika pengendara sampai terlambat membayar atau memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maka akan dibebani denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk menghitung denda akibat keterlambatan membayar perpanjangan STNK adalah sebagai berikut :
- Cara mengitung denda untuk SWDKLLJ. Batas limit terlambatnya adalah 3 hari dari masa berlaku habis dihitung sama dengan terlambat 1 tahun. Adapun besar dendanya adalah sebesar Rp. 32.000 untuk jenis sepeda motor dan Rp. 100.000 untuk denda mobil.
- Cara menghitung denda PKB adalah untuk limit waktu terlambat setiap Samsat berbeda-beda. Prinsip denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun. Ada yang 1 hari sudah dianggap terlambat atau 3 hari. Perhitungan jika terlambat 6 bulan adalah, Nominal PKB x 25% x 6/12. Untuk keterlambatan 3 bulan, PKB x 25% x 3/12. Dan begitu seterusnya.
Contoh Perhitungan Denda untuk Sepeda Motor
Pak Alex karena sedang tugas keluar negeri telah terlamabat membayar
pajak sepeda motornya selama 3 bulan, maka denda dan pajak yang harus
dibayar adalah sebagai berikut :
- Pembayaran wajib untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp. 250.000
- Pembayaranwajib SWDKLLJ adalah Rp.80.000 + denda Rp. 32.000 = Rp 112.000
- Sehingga yang harus dibayarkan, yaitu Rp. 250.000 + Rp. 112.000 + Rp. 15.625 adalah Rp. 377.625
Contoh kasus Keterlambatan Pembayaran Pajak Mobil
Ibu Devia telah terlambat membayar pajak mobill Fortunenya selama 6
bulan dari masa berlakunya. Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB) Rp.
3.000.000 dan untuk SWDKLLJ sebesar Rp. 200.000. Maka perhitungan
dendanya adalah sebagaiberikut :
- Rp. 3.000.000 x 25% x (6/12) = Rp 375.000
- Denda SWDKLLJ Rp. 100.000
- Sehingga Total yang harus dibayar Rp. 3.000.000 + Rp. 200.000 + Rp. 375.000 + Rp. 100.000 = Rp. 3.675.000
Sekali lagi, perhitungan setiap Samsat berbeda, sesuai dengan otonomi daerah masing – masing.
Sumber: JasaSTNK
Artikelnya kaya studi kasus... jadi bisa langsung diitung2 buat praktek. :))
Semoga bermanfaat.
erpa
Kamis, 20 Muharram 1433 H / 15 Desember 2011 M - 19:25 WIB
Kamis, 20 Muharram 1433 H / 15 Desember 2011 M - 19:25 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar