Seuntai Mutiara


Persahabatan sejati tidak terlihat dari banyaknya pertemuan. Tapi persahabatan sejati terlihat dari tulusnya seorang sahabat menyebut nama sahabatnya dalam setiap doanya.

"Semua pasti ada hikmahnya... Di balik setiap kesulitan pasti ada kemudahan... "

Kita ada di dunia bukan untuk mencari seseorang yang sempurna untuk dicintai tetapi untuk belajar mencintai orang yang tidak sempurna dengan cara yang sempurna

Orang yang paling berkesan dalam hidupmu adalah orang yang mampu mencintaimu ketika kamu bukan seseorang yang mudah dicintai





Kamis, 15 Desember 2011

Menghitung Pajak kendaraan


Si Upa dah mau setahun, mesti inget2 apa kewajiban aye buat kelangsungan hidup Upa di negara ini. Kalau manusia kan mestilah ada lapor RT RW Kelurahan buat bikin KK atau KTP. Lain halnya dengan Upa, tahun ini mesti bayar PKB yang dah ditentuin dari sana. 

Berhubung ada artikel yang nyambung jadi terjawab sudah kebingungan ini. Berikut ulasan beritanya dan sumber aye sertakan pula di bawahnya. :D

Semakin kita nyaman dalam melakukan aktivitas di jalan umum maka konsentrasi berkendara menjadi fokus dan alhasil keselamatan jiwa kita pengendara dan pengguna jalan lainnya juga terjamin. Hal-hal tersebut belum cukup tanpa tertib administrasi dengan melakukan cek untuk membayar pajak kendaraan. Jangan sampai terlambat maka akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor.

Contoh PKB dalam STNK

Jika pengendara sampai terlambat membayar atau memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maka akan dibebani denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk menghitung denda akibat keterlambatan membayar perpanjangan STNK adalah sebagai berikut :
  • Cara mengitung denda untuk SWDKLLJ. Batas limit terlambatnya adalah 3 hari dari masa berlaku habis dihitung sama dengan terlambat 1 tahun. Adapun besar dendanya adalah sebesar Rp. 32.000 untuk jenis sepeda motor dan Rp. 100.000 untuk denda mobil.
  • Cara menghitung denda PKB adalah untuk limit waktu terlambat setiap Samsat berbeda-beda. Prinsip denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun. Ada yang 1 hari sudah dianggap terlambat atau 3 hari. Perhitungan jika terlambat 6 bulan adalah, Nominal PKB x 25% x 6/12. Untuk keterlambatan 3 bulan, PKB x 25% x 3/12. Dan begitu seterusnya.

Contoh Perhitungan Denda untuk Sepeda Motor
Pak Alex karena sedang tugas keluar negeri telah terlamabat membayar pajak sepeda motornya selama 3 bulan, maka denda dan pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut :
  1. Pembayaran wajib untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp. 250.000
  2. Pembayaranwajib SWDKLLJ adalah Rp.80.000 + denda Rp. 32.000 = Rp 112.000
  3. Sehingga yang harus dibayarkan, yaitu Rp. 250.000 + Rp. 112.000 + Rp. 15.625 adalah Rp. 377.625
Contoh kasus Keterlambatan Pembayaran Pajak Mobil
Ibu Devia telah terlambat membayar pajak mobill Fortunenya selama 6 bulan dari masa berlakunya. Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB) Rp. 3.000.000 dan untuk SWDKLLJ sebesar Rp. 200.000. Maka perhitungan dendanya adalah sebagaiberikut :
  1. Rp. 3.000.000 x 25% x (6/12) = Rp 375.000
  2. Denda SWDKLLJ Rp. 100.000
  3. Sehingga Total yang harus dibayar Rp. 3.000.000 + Rp. 200.000 + Rp. 375.000 + Rp. 100.000 = Rp. 3.675.000
Sekali lagi, perhitungan setiap Samsat  berbeda, sesuai dengan otonomi daerah masing – masing.

Sumber: JasaSTNK

Artikelnya kaya studi kasus... jadi bisa langsung diitung2 buat praktek. :))
Semoga bermanfaat. 

erpa
Kamis, 20 Muharram 1433 H / 15 Desember 2011 M - 19:25 WIB

Tidak ada komentar:

Selintas Kata Tersurat


"It is not just words but the feeling in one's heart"

Terlintas di benak saya ketika menanggapi ada seseorang anak manusia yang sedang mencoba untuk mulai mengerti seperti apa rasa cinta kepada manusia lainnya.

Dzulhijjah 1430 H / Desember 2009 M

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog ini berisi pengalaman saya tentang pengetahuan seputar teknik komputer dan jaringan serta pengalaman-pengalaman lainnya yang bisa menginspirasi Anda. Selain itu berisikan semua hal dari uneg-uneg sampai motifasi dan renungan bagi diri pribadi. Juga gaya hidup dan informasi lainnya yang berguna ada di sini. :D

Republika Online RSS Feed

Jadwal Waktu Sholat untuk Daerah Jakarta Raya dan Sekitarnya

Trafik Para Pembaca Blog

free counters