Seuntai Mutiara


Persahabatan sejati tidak terlihat dari banyaknya pertemuan. Tapi persahabatan sejati terlihat dari tulusnya seorang sahabat menyebut nama sahabatnya dalam setiap doanya.

"Semua pasti ada hikmahnya... Di balik setiap kesulitan pasti ada kemudahan... "

Kita ada di dunia bukan untuk mencari seseorang yang sempurna untuk dicintai tetapi untuk belajar mencintai orang yang tidak sempurna dengan cara yang sempurna

Orang yang paling berkesan dalam hidupmu adalah orang yang mampu mencintaimu ketika kamu bukan seseorang yang mudah dicintai





Rabu, 30 April 2014

Puasa Rajab



حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الأَنْصَارِيُّ ، قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ؟ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ. فَقَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللّهِ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ. وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ.

“Sesungguhnya Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rajab dan ketika itu kami memang di bulan Rajab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata: “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rajab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rajab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.” (H.R Muslim)

Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi-pun pernah tidak berpuasa dengan utuh. Artinya di saat Nabi SAW meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu yang wajib . Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi SAW, jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya­­ itu menunjukan amalan itu bukan suatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.

Dalil Kedua

Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan:

حدثنا مُوسَى بنُ إسْمَاعِيلَ أخبرنا حَمَّادٌ عن سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ عن أبي السَّلِيلِ عن مُجِيبَةَ الْبَاهِليَّةَ عن أبِيهَا ، أوْ عَمِّهَا : « أنَّهُ أتى رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلّم، ثُمَّ انْطَلَقَ فَأتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ، فقال: يَارَسُولَ الله أمَا تَعْرِفُنِي؟ قال: وَمَنْ أنْتَ؟ قال: أنَا الْبَاهِليُّ الَّذي جِئْتُكَ عَامَ الأوَّلِ، قال: فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدُ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ؟ قُلْتُ مَا أكَلْتُ طَعَاماً مُنْذُ فَارَقْتُكَ إلاَّ بِلَيْلٍ، فقال رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، ثُمَّ قال: صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْماً مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، قال: زِدْني فإنَّ بِي قُوَّةً، قال: صُمْ يَوْمَيْنِ، قال: زِدْنِي، قال: صُمْ ثَلاَثَةَ أيَّامٍ، قال: زِدْنِي، قال: صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الْحُرْمِ وَاتْرُكْ، وَقال بِأصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أرْسَلَهَا

“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata: Yaa Rasulullah apakah engkau tidak mengenalku? Rasulullah SAW menjawab: siapa engkau? Dia pun berkata: Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah SAW bertanya: apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia menjawab: aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda: mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : tambah lagi (yaa Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah SAW berkata: berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata: tambah lagi ya Rasulalloh. Rasulullah SAW berkata: berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata: tambah lagi (Yaa Rasulallah), Rasulullah SAW bersabda: jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya.

Imam Nawawi menjelaskan hadits tersebut, Sabda Rasulullah SAW: “Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah “Sesungguhnya nabi saw memerintahkan berbuka kepada orang tersebut karena dipandang puasa terus-menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa di bulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439

Dalil Ketiga

Hadits riwayat Usamah Bin Zaid

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ مِنْ شَهْرٍ مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ. قَالَ: «ذاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ». رواه النسائي

“Aku berkata kepada Rasulullah: Yaa Rasulallah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjawab: bulan Sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. (HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201)

Imam Syaukani menjelaskan bahwa secara tersurat yang dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi Saw bahwa mereka lalai dari mengagungkan sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan ramadhan dan Rajab dengan berpuasa”. Naylul Author juz 4 hal 291

Dalam kitab Hawaasyi asy-Syarwani ala syarhil Muhtaj, juz.4 hal.631 disebutkan:

قال الجرجاني وغيره يندب صوم الأشهر الحرم كلها

Al-jarjani dan ulama lainnya berkata bahwa berpuasa sebulan penuh di bulan-bulan haram dianjurkan.

Beberapa ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam Ats-Tsauri mengatakan, “Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan waktu berpuasa.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213).

قد كان بعض السلف يصوم الأشهر الحرم كلها منهم ابن عمر و الحسن البصري و أبو اسحاق السبيعي و قال الثوري : الأشهر الحرم أحب إلي أن أصوم فيها

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa khusus di bulan Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Penjelasan dari guru kita Maulana Habib Novel bin Muhammad Alaydrus
Silahkan di sebarkan


Tidak ada komentar:

Selintas Kata Tersurat


"It is not just words but the feeling in one's heart"

Terlintas di benak saya ketika menanggapi ada seseorang anak manusia yang sedang mencoba untuk mulai mengerti seperti apa rasa cinta kepada manusia lainnya.

Dzulhijjah 1430 H / Desember 2009 M

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog ini berisi pengalaman saya tentang pengetahuan seputar teknik komputer dan jaringan serta pengalaman-pengalaman lainnya yang bisa menginspirasi Anda. Selain itu berisikan semua hal dari uneg-uneg sampai motifasi dan renungan bagi diri pribadi. Juga gaya hidup dan informasi lainnya yang berguna ada di sini. :D

Republika Online RSS Feed

Jadwal Waktu Sholat untuk Daerah Jakarta Raya dan Sekitarnya

Trafik Para Pembaca Blog

free counters