Seuntai Mutiara


Persahabatan sejati tidak terlihat dari banyaknya pertemuan. Tapi persahabatan sejati terlihat dari tulusnya seorang sahabat menyebut nama sahabatnya dalam setiap doanya.

"Semua pasti ada hikmahnya... Di balik setiap kesulitan pasti ada kemudahan... "

Kita ada di dunia bukan untuk mencari seseorang yang sempurna untuk dicintai tetapi untuk belajar mencintai orang yang tidak sempurna dengan cara yang sempurna

Orang yang paling berkesan dalam hidupmu adalah orang yang mampu mencintaimu ketika kamu bukan seseorang yang mudah dicintai





Rabu, 06 Februari 2008

MUI Minta Label Halal Diwajibkan


JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kewajiban pencantuman label halal pada produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik yang beredar di pasaran, termaktub dalam RUU Jaminan Produk Halal. Selama ini pencantuman produk halal hanya bersifat sukarela (voluntary), bukan wajib (mandatory).

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, besarnya umat Islam yang mencapai 88,22 persen dari total jumlah penduduk Indonesia sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) 2005, menjadi dasar pertimbangan pencantuman label halal tersebut. ''Perlu ada perlindungan dan jaminan halal dalam pangan yang dikonsumsi mereka,'' kata Ma'ruf usai pembahasan awal tentang RUU Jaminan Produk Halal dengan Komisi VIII DPR, Selasa (5/2) di Jakarta.

Sertifikasi dan labelisasi halal secara sukarela, jelas Ma'ruf, berarti produsen hanya mencantumkan label halal itu jika merasa akan diuntungkan. ''Jadi, perusahaan produsen makanan sah-sah saja tak melakukan sertifikasi halal atau tidak mencantumkan logo halal. Ini yang perlu diubah menjadi wajib,'' tegasnya.

Selama ini, sertifikasi halal dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Ketua MUI tertanggal 21 Juni 1996. Sertifikasi halal juga mengacu pada UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. ''Jaminan produk halal masih membutuhkan aturan yang lebih komprehensif sejenis UU yang diharapkan sudah bisa disahkan sebelum Pemilu 2009,'' papar Ma'ruf.

Perdagangan produk halal di seantero dunia, ungkapnya, diperkirakan mencapai 581 miliar dolar AS. Ekspor daging Australia ke-160 negara saja menembus satu juta ton per tahun. Angka itu belum memasukkan ekspor yang sama dari AS, Kanada, dan Eropa. Sementara, Indonesia merupakan pasar terbesar daging sapi.

Anggota Komisi VIII DPR, DH Al Yusni, menegaskan pentingnya labelisasi halal itu. ''Kalau semua produk mendapat kehalalan, akan memberi kenyamanan dan perlindungan. Selama ini produk halal itu sukarela, produsen memohon ke MUI,'' katanya.

Bila UU soal sertifikasi halal itu ada, tambahnya, pemerintah punya kewenangan 'memaksa' produsen. Saat ini, draf RUU itu sudah diserahkan Menteri Agama ke Presiden, tapi belum dibahas di tingkat DPR. ''UU ini merupakan inisiatif pemerintah.''

Tanggapan saya : "saya sangat setuju, bagus MUI sudah memikirkannya, tinggal sekarang pemerintah yang mengeluarkan UUnya."


sumber berita

Tidak ada komentar:

Selintas Kata Tersurat


"It is not just words but the feeling in one's heart"

Terlintas di benak saya ketika menanggapi ada seseorang anak manusia yang sedang mencoba untuk mulai mengerti seperti apa rasa cinta kepada manusia lainnya.

Dzulhijjah 1430 H / Desember 2009 M

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Blog ini berisi pengalaman saya tentang pengetahuan seputar teknik komputer dan jaringan serta pengalaman-pengalaman lainnya yang bisa menginspirasi Anda. Selain itu berisikan semua hal dari uneg-uneg sampai motifasi dan renungan bagi diri pribadi. Juga gaya hidup dan informasi lainnya yang berguna ada di sini. :D

Republika Online RSS Feed

Jadwal Waktu Sholat untuk Daerah Jakarta Raya dan Sekitarnya

Trafik Para Pembaca Blog

free counters